PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 40-pmk-07-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 50
Ketentuan mengenai: h. format laporan pelaksanaan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 25A, dan Pasal 25B, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 52 diubah, sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:
