PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 40-pmk-07-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 53A
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktur
Jenderal Perbendaharaan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangannya.
Pasal II
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2020: a. yang telah disampaikan oleh kepala desa kepada bupati/wali kota dan/atau sudah diajukan ke KPPN; dan b. yang telah disampaikan oleh bupati/wali kota kepada KPPN namun diperlukan penyesuaian/perbaikan dokumen, penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2020 tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
