PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 40-pmk-07-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 34
(1) Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1A) dan ayat (2) setelah mendapat persetujuan bupati/wali kota. (2) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi. (3) Persetujuan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat evaluasi rancangan Peraturan Desa mengenai APBDes.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 35 diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
