Pasal 32
(1) Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam rencana kerja
Pemerintah Desa. (1A) Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kegiatan dalam rangka menanggulangi dampak ekonomi atas pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), antara lain berupa: a. kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan/atau b. jaring pengaman sosial di Desa. (2) Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
- Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 32A, yang berbunyi sebagai berikut:
