Pasal 25
(1) Dalam rangka penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), kepala desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada bupati/wali kota, dengan ketentuan: a. tahap I berupa peraturan Desa mengenai APBDes;
b. tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan c. tahap III berupa:
- laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan tahap II menunjukkan realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen); dan
- laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya. (2) Dalam rangka penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), kepala desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada bupati/wali kota, dengan ketentuan: a. tahap I berupa peraturan Desa mengenai APBDes; dan b. tahap II berupa:
- laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;
- laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen); dan
- laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya. (3) Capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c angka 1 dan ayat (2) huruf b angka 2 dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian keluaran dari seluruh kegiatan setiap desa.
(4) Penyusunan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, sifat kegiatan, uraian keluaran, volume keluaran, cara pengadaan, dan capaian keluaran. (5) Bupati/wali kota melakukan verifikasi kesesuaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan kondisi penyerapan dan capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4). (6) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), bupati/wali kota menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran atas Desa yang layak salur kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa setiap minggu. (7) Dalam hal tabel referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum memenuhi kebutuhan input data, kepala desa menyampaikan perubahan tabel referensi kepada bupati/wali kota untuk dilakukan pemutakhiran. (8) Perubahan tabel referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
- Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 25A dan Pasal 25B, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasar 25A (1) Dalam hal Desa belum salur Dana Desa tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), kepala desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada bupati/wali kota, dengan ketentuan:
a. Dana Desa tahap I disalurkan secara bulanan dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan, dengan besaran dan persyaratan setiap bulan masing- masing:
- bulan pertama sebesar 15% (lima belas persen), dengan persyaratan Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa;
- bulan kedua 15% (lima belas persen), dengan persyaratan laporan pelaksanaan BLT Desa bulan pertama; dan
- bulan ketiga 10% (sepuluh persen), dengan persyaratan laporan pelaksanaan BLT Desa bulan kedua; b. Penyaluran Dana Desa tahap II dan tahap III dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Pasal 23 ayat (4) dan memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1); dan c. Dana Desa tahap I diprioritaskan untuk BLT Desa. (2) Dalam hal Desa telah salur Dana Desa tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4): a. Untuk Dana Desa yang diterima belum dibelanjakan, diatur dengan ketentuan:
- Penyaluran Dana Desa tahap II dan tahap III dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Pasal 23 ayat (4) dan memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1); dan
- Dana Desa tahap I diprioritaskan untuk BLT Desa; dan b. Untuk Dana Desa yang diterima sudah dibelanjakan, diatur dengan ketentuan:
- Dana Desa tahap II disalurkan secara bulanan dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan, dengan besaran dan persyaratan setiap
bulan masing-masing: a) bulan pertama sebesar 15% (lima belas persen), dengan persyaratan Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa; b) bulan kedua 15% (lima belas persen), dengan persyaratan laporan pelaksanaan BLT Desa bulan pertama; dan c) bulan ketiga 10% (sepuluh persen), dengan persyaratan laporan pelaksanaan BLT Desa bulan kedua; dan 2. Dana Desa tahap II diprioritaskan untuk BLT Desa. (3) Dalam hal Desa telah salur Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4): a. Penyaluran Dana Desa tahap III dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Pasal 23 ayat (4) dan memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1); dan b. Dana Desa tahap II diprioritaskan untuk BLT Desa. (4) Dalam hal Dana Desa yang telah disalurkan ke RKD secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) dan Pasal 24 ayat (1) maupun penyaluran secara bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak mencukupi untuk membayar BLT Desa, kekurangan pembayaran BLT Desa dapat menggunakan Dana Desa tahap berikutnya.
