Pasal 24
(1) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota, dengan ketentuan: a. tahap I berupa:
peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
peraturan Desa mengenai APBDes; dan
surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa; b. tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan c. tahap III berupa:
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan tahap II menunjukkan realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen);
laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa. (2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota, dengan ketentuan: a. tahap I berupa:
peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
peraturan Desa mengenai APBDes; dan
surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa; dan b. tahap II berupa:
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen);
laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa. (3) Bupati/wali kota bertanggungjawab untuk menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
angka 3 dan ayat (2) huruf a angka 3 untuk seluruh Desa, dan wajib disampaikan pada saat penyampaian dokumen persyaratan penyaluran tahap I pertama kali. (4) Capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c angka 1 dan ayat (2) huruf b angka 2 dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian keluaran dari seluruh kegiatan setiap desa. (5) Penyusunan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dan ayat (2) huruf b dilakukan sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, uraian keluaran, volume keluaran, satuan keluaran, dan capaian keluaran. (6) Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh bupati/wali kota atau wakil bupati/wakil wali kota atau pejabat yang ditunjuk. (7) Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy). (8) Dokumen elektronik (softcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diolah melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 24A dan Pasal 24B, yang berbunyi sebagai berikut:
