Pasal 23
(1) Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD. (2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD. (3) Pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari bupati/wali kota. (4) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan: a. tahap I paling cepat bulan Januari sebesar 40% (empat puluh persen); b. tahap II paling cepat bulan Maret sebesar 40% (empat puluh persen); dan c. tahap III paling cepat bulan Juni sebesar 20% (dua puluh persen). (5) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Desa berstatus Desa mandiri
dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan: a. tahap I paling cepat bulan Januari sebesar 60% (enam puluh persen); dan b. tahap II paling cepat bulan Maret sebesar 40% (empat puluh persen). (6) Desa Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan status Desa hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun dan ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam Indeks Desa.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
