PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 40-pmk-07-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 35
(1) Kepala desa bertanggungjawab atas penggunaan Dana Desa termasuk pelaksanaan penyaluran BLT Desa. (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa. (3) Tata cara pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh kementerian teknis terkait.
- Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 47A, yang berbunyi sebagai berikut:
