PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 40-pmk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan,...
Pasal 17
BAB 5 — PENANGGUHAN DAN BIAYA OPERASIONAL PEMERIKSAAN FISIK
(1) Permintaan Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diajukan oleh Pemilik atau Pemegang Hak kepada Ketua Pengadilan. (2) Permintaan Penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Ketua Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi Kawasan Pabean tempat kegiatan impor atau ekspor yang terdapat barang yang diduga merupakan atau berasal dari pelanggaran HKI.
