PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan
Pasal 8
BAB 2 — PROSES MANAJEMEN TALENTA
(1) Pelaksanaan Manajemen Talenta dilakukan dengan menggunakan infrastruktur Manajemen Talenta di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) Infrastruktur Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Jabatan Target Promosi; b. identifikasi dan pemilihan calon Talenta; c. profil Talenta; d. pengembangan Talenta; e. Mentor; f. basis data Manajemen Talenta; dan g. sistem informasi Manajemen Talenta.
