PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan
Pasal 7
BAB 2 — PROSES MANAJEMEN TALENTA
(1) Proses Manajemen Talenta terdiri atas: a. akuisisi Talenta; b. pengembangan Talenta; c. retensi Talenta; d. penempatan Talenta; dan e. pemantauan dan evaluasi. (2) Proses Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan alur Manajemen Talenta sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
