PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan
Pasal 9
BAB 2 — PROSES MANAJEMEN TALENTA
Akuisisi Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a merupakan strategi untuk mendapatkan Talenta yang dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. analisis kebutuhan Talenta; b. identifikasi, penilaian dan pemetaan calon Talenta; dan c. penetapan Talenta.
