Pasal 9
BAB 2 — MEKANISME PENETAPAN PEMBERIAN PENGHARGAAN (REWARD) DAN PENGENAAN SANKSI (PUNISHMENT)
(1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penilaian dalam rangka pemberian penghargaan (reward) dan pengenaan sanksi (punishment) bagi Kementerian Negara/Lembaga sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 paling lambat tanggal akhir Februari 25 Maret 2011. (2) Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), penilaian dalam rangka Formatted: Strong, Space Before: 6 pt, After: 6 pt, Numbered + Level: 1 + Numbering Style: 1, 2, 3, … + Start at: 1 + Alignment: Left + Aligned at: 1,27 cm + Indent at: 1,9 cm, No widow/orphan control Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, Not Bold Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, Not Double strikethrough Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, Swedish (Sweden), Not Double strikethrough www.djpp.kemenkumham.go.id
pemberian penghargaan (reward) dan pengenaan sanksi (punishment) dilakukan berdasarkan data yang ada pada Direktorat Jenderal Anggaran. (3) Menteri Keuangan MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian penghargaan (reward) dan pengenaan sanksi (punishment) kepada Kementerian Negara /Lembaga paling lambat tanggal 321 Maret 2011.
