Pasal 10
BAB 3 — PENYESUAIAN RKA SATKER DAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (DIPA)
(1) Berdasarkan Keputusan Surat Edaran Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3), Kementerian Negara/Lembaga melakukan penyesuaian terhadap RKA Satker sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara revisi anggaran. (2) Penyesuaian RKA Satker berkaitan dengan pengenaan sanksi (punishment), harus memperhatikan realisasi DIPA Satker berkenaan sehingga tidak mengakibatkan pagu minus, dengan melampirkan data realisasi yang diketahui oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat. (3) Penyesuaian RKA Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi dasar untuk penyesuaian DIPA Satker berkenaan. (4) Penyesuaian DIPA Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat tanggal 31 April 2011.
