Pasal 11
BAB 3 — PENYESUAIAN RKA SATKER DAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (DIPA)
PPenyesuaian RKA Satker/DIPA Satker yang dikenakan sanksi (punishment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, dilakukan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran untuk: a. pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2011; Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, Font color: Auto, Swedish (Sweden) Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, Font color: Auto, Swedish (Sweden) Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, Font color: Auto, Swedish (Sweden) Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, Font color: Auto, Swedish (Sweden) Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, Font color: Auto, Swedish (Sweden) www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pencapaian kegiatan prioritas nasional dan prioritas bidang sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2011; c. pemenuhan pembayaran gaji, tunjangan yang melekat pada gaji, honor tetap, lembur, dan vakasi; d. pemenuhan biaya operasional dan pemeliharaan perkantoran minimum; e. pemenuhan kegiatan yang pelaksanaannya lebih dari satu tahun anggaran (multiyears project); dan f. pemenuhan dana pendamping untuk kegiatan yang bersumber dari Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) dan Pinjaman Dalam Negeri (PDN).
