Pasal 8
BAB 2 — MEKANISME PENETAPAN PEMBERIAN PENGHARGAAN (REWARD) DAN PENGENAAN SANKSI (PUNISHMENT)
(1) Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan laporan hasil pelaksanaan anggaran belanja Tahun Anggaran 2010 beserta Arsip Data Komputer (ADK) kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 11 Maret 2011 yang memuat: a. data pagu anggaran berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2010 dan realisasi anggaran per kegiatan prioritas nasional dan/atau kegiatan prioritas K/L menurut unit eselon I per satkerper program; dan b. penjelasan atas anggaran belanja yang tidak terserap. (2) Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga tidak mencantumkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sisa anggaran belanja tersebut dikategorikan sebagai alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (3) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
