Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a meliputi hal-hal sebagai berikut: a. tidak dipenuhinya kriteria-kriteria kegiatan yang dapat dibiayai dari anggaran belanja Tahun Anggaran 2010; b. tidak diikutinya peraturan perundangan di bidang keuangan negara dan pengadaan barang/jasa pemerintah; c. keterlambatan penunjukan kepala satuan kerja dan/atau pelaksana kegiatan; dan/atau d. tidak mencantumkan penjelasan atas laporan yang disampaikan. (2) Alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a tidak termasuk: a. alokasi anggaran yang bersumber dari Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN), Pinjaman dan Hibah Dalam Negeri (PHDN), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)/Badan Layanan Umum (BLU), Rupiah Murni Pendamping; b. alokasi anggaran yang penggunaannya harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terlebih dahulu; atau c. akibat keadaan kahar (force majeure) antara lain meliputi bencana alam, terjadi konflik/berpotensi terjadi konflik sosial, dan cuaca.
