PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 38-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGGUNAAN HASIL...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penghargaan (reward) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada Kementerian Negara/Lembaga dengan kriteria sebagai berikut: a. mempunyai Hasil Optimalisasi di Tahun Anggaran 2010 dan belum digunakan pada Tahun Anggaran 2010; dan b. hasil perhitungan dari Hasil Optimalisasi setelah dikurangi sisa anggaran yang tidak disertai dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, menghasilkan nilai positif. Comment [j1]: Comment [j2]: Comment [j3]: Comment [j4]: www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penghargaan (reward) kepada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada satuan kerja yang memberikan kontribusi terhadap perolehan penghargaan (reward) yang bersangkutan. a.
