Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1)Pasal 2 ( (1) Penghargaan (reward) yang diberikan kepada kementerian/lembaga dengan memperhatikan hasil optimalisasi yang belum digunakan dalam tahun anggaran 2010. (1) Penghargaan (reward) yang diberikan kepada Kementerian Negara/ Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa: a. tambahan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2011; b. prioritas dalam mendapatkan dana atas Inisiatif Baru (new initiative) yang diajukan; c. prioritas dalam mendapatkan anggaran belanja tambahan apabila kondisi keuangan negara memungkinkan; d. pemberian piagam penghargaan (award) kepada menteri/ pimpinan lembaga atau kepala satuan kerja; dan/atau e. publikasi ke mass media. (2) Tambahan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk Inisiatif Baru (new initiative) atau untuk penambahan volume keluaran yang sama. (3) Tambahan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a maksimum sama dengan Hasil Optimalisasi yang belum digunakan pada Tahun Anggaran 2010. (1)Pasal 3 (2 a. Penghargaan yang diberikan kepada K/L sebagaimana dimaksud pada pasal 2, mengacu kepada riteria sebagai berikut: c. Sisa hasil optimalisasi yang berasal dari tender; (3)Sisa hasil optimalisasi yang berasal dari swakelola; Formatted: Centered, Space Before: 4 pt, After: 4 pt, No bullets or numbering, No widow/orphan control Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, English (United States) Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, Indonesian (INDONESIA) www.djpp.kemenkumham.go.id
(4 b. Kriteria yang tidak termasuk dalam kategori penghargaan adalah
