Pasal 9
BAB 4 — KEBUTUHAN DAN PROSEDUR PENGANGKATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional AKPD melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b merupakan pengangkatan PNS yang menduduki jabatan struktural atau Jabatan Fungsional lainnya ke dalam Jabatan Fungsional AKPD. (2) Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional AKPD harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV (DIV) di bidang ekonomi, keuangan, hukum, administrasi atau bidang ilmu lain yang sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina; e. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; f. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina; g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis keuangan pusat dan daerah paling kurang 2 (dua) tahun; h. nilai Prestasi Kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. usia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun untuk AKPD Ahli Pertama dan Ahli Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun untuk AKPD Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun untuk AKPD Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(3) Pengangkatan Jabatan Fungsional AKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional kategori keahlian di bidang analisis keuangan pusat dan daerah.
