Pasal 8
BAB 4 — KEBUTUHAN DAN PROSEDUR PENGANGKATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional AKPD melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional AKPD yang telah ditetapkan melalui pengadaan PNS. (2) Calon AKPD yang akan diangkat melalui mekanisme pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) di bidang ekonomi, keuangan, hukum, administrasi atau bidang lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina; e. nilai Prestasi Kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan f. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a. (3) Calon PNS yang menjadi calon AKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional AKPD. (4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional AKPD harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang analisis keuangan pusat dan daerah. (5) AKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberi kesempatan untuk mengulang sebanyak 2 (dua) kali jika pada kesempatan pertama tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang analisis keuangan pusat dan daerah. (6) AKPD yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya.
