PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-07-2019 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 7
BAB 4 — KEBUTUHAN DAN PROSEDUR PENGANGKATAN
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional AKPD dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; atau c. penyesuaian (Inpassing). (2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional AKPD dilakukan oleh: a. PPK untuk Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya; b. PRESIDEN untuk Ahli Utama. (3) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dapat mensubdelegasikan kepada pejabat 1 (satu) tingkat dibawahnya untuk MENETAPKAN pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Ahli Pertama dan Ahli Muda.
