Pasal 6
BAB 4 — KEBUTUHAN DAN PROSEDUR PENGANGKATAN
(1) Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang akan mengangkat AKPD menyusun Kebutuhan Jabatan Fungsional AKPD.
(2) Kebutuhan Jabatan Fungsional AKPD disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dirinci setiap tahun. (3) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional AKPD setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membagi estimasi beban kerja unit setiap tahun dengan Jam Kerja Efektif setiap tahun. (4) Instansi Pusat dan Instansi Daerah menyampaikan Kebutuhan Jabatan Fungsional AKPD kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setelah mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina. (5) Setelah mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Instansi Pusat dan Instansi Daerah menyampaikan Kebutuhan Jabatan Fungsional AKPD kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memperoleh Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional AKPD. (6) Tata cara penyusunan dan penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional AKPD tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
