Pasal 5
BAB 3 — TUGAS DAN LINGKUP KEGIATAN
(1) Dalam pelaksanaan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), AKPD melakukan analisis di bidang keuangan pusat dan daerah terutama yang berkaitan dengan aspek peraturan perundang-undangan, sumber daya manusia, sistem dan prosedur, sarana dan prasarana, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. (2) Analisis di bidang keuangan pusat dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada sebagian atau keseluruhan siklus pengelolaan keuangan negara dan daerah. (3) Uraian kegiatan/tugas pokok AKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), meliputi: a. melakukan identifikasi, inventarisasi, dan pemutakhiran data;
b. melakukan pengolahan dan analisis data; c. melakukan kajian teknis; d. menyusun rekomendasi kebijakan; e. melakukan persuasi kebijakan; f. melakukan analisis dan penyajian informasi keuangan dan nonkeuangan; g. menyusun makalah; dan/atau h. melakukan pemantauan dan evaluasi. (4) Uraian kegiatan/tugas tambahan AKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), meliputi: a. membuat modul bahan ajar pelatihan analisis keuangan pusat dan daerah; b. membuat karya tulis ilmiah di bidang keuangan pusat dan daerah; c. membuat model kebijakan sebagai bahan pelatihan analisis keuangan pusat dan daerah; d. membuat alat bantu pelatihan analisis keuangan pusat dan daerah; e. mengembangkan buku pedoman tentang analisis keuangan pusat dan daerah; f. menyusun/mengembangkan petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang analisis keuangan pusat dan daerah; dan/atau g. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya. (5) Rincian kegiatan tugas pokok dan tugas tambahan AKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
