PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-07-2019 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 4
BAB 3 — TUGAS DAN LINGKUP KEGIATAN
(1) AKPD mempunyai tugas pokok melakukan kegiatan analisis di bidang keuangan pusat dan daerah. (2) Lingkup keuangan pusat dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. manajemen penerimaan; b. manajemen pengeluaran; c. manajemen pembiayaan dan utang; d. manajemen aset; dan e. desentralisasi fiskal. (3) AKPD mempunyai tugas tambahan untuk mendukung pelaksanaan pelatihan dan/atau implementasi kebijakan di bidang analisis keuangan pusat dan daerah.
