Pasal 10
BAB 4 — KEBUTUHAN DAN PROSEDUR PENGANGKATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional AKPD melalui Penyesuaian (Inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c merupakan pengangkatan PNS yang memiliki pengalaman dan telah atau sedang melaksanakan tugas di bidang analisis keuangan pusat dan daerah ke dalam Jabatan Fungsional AKPD guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional AKPD melalui Penyesuaian (Inpassing) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV (DIV); e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD untuk Penyesuaian (Inpassing); f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis keuangan pusat dan daerah paling kurang 2 (dua) tahun; g. nilai Prestasi Kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. usia paling tinggi:
56 (lima puluh enam) tahun untuk AKPD Ahli Pertama dan Ahli Muda; dan
58 (lima puluh delapan) tahun untuk AKPD Ahli Madya. i. Tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat pada masa Penyesuaian (Inpassing) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS; j. Tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada masa Penyesuaian (Inpassing); dan k. Tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara pada masa Penyesuaian (Inpassing). (3) Pengangkatan Jabatan Fungsional AKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
