Pasal 14
BAB 7 — MANAJEMEN KINERJA
(1) Manajemen kinerja Jabatan Fungsional AKPD dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. perencanaan kinerja; b. pelaksanaan kinerja; c. penilaian kinerja; d. tindak lanjut penilaian kinerja; dan e. sistem informasi kinerja.
(2) Perencanaan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan proses penyusunan SKP sebagai penjabaran sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam mendukung tugas serta rencana strategis organisasi dengan memperhatikan Perilaku Kerja. (3) Pelaksanaan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui sistem pelaporan dan dialog kinerja individu. (4) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. SKP, dengan bobot nilai 60% (enam puluh persen), dan b. Perilaku Kerja, dengan bobot nilai 40% (empat puluh persen). (5) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a yang tidak dilaksanakan diberikan nilai 0 (nol). (6) Tindak lanjut penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan langkah lanjutan dalam rangka peningkatan kinerja AKPD berupa pemberian coaching, mentoring, training, dan penghargaan dan/atau pengenaan sanksi. (7) Sistem informasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas proses dokumentasi penilaian kinerja dan akses terhadap informasi kinerja. (8) Tata cara perencanaan kinerja, pelaksanaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut penilaian kinerja, dan pengelolaan sistem informasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
