Pasal 13
BAB 6 — MANAJEMEN KARIER
(1) Manajemen karier Jabatan Fungsional AKPD terdiri atas: a. pola dasar karier; b. alur karier; c. tugas belajar/ijin belajar; dan d. pemberhentian. (2) Pola dasar karier Jabatan Fungsional AKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas 3 (tiga) jenis berdasarkan tingkat pendidikan formal, yaitu: a. pola dasar karier AKPD lulusan S1/DIV; b. pola dasar karier AKPD lulusan S2; dan c. pola dasar karier AKPD lulusan S3. (3) Alur karier Jabatan Fungsional AKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat secara: a. vertikal, yakni perpindahan dari suatu pangkat dan/atau jabatan AKPD ke pangkat dan/atau jabatan AKPD setingkat lebih tinggi (promosi); b. horizontal, yakni perpindahan dari suatu jabatan AKPD ke Jabatan Fungsional lain atau ke jabatan struktural yang masih setingkat atau sebaliknya (mutasi); dan
c. diagonal, yakni perpindahan dari suatu jabatan AKPD ke Jabatan Fungsional lain atau jabatan struktural yang setingkat lebih tinggi. (4) Tugas belajar/ijin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditujukan untuk meningkatkan kompetensi AKPD yang menunjukkan kinerja baik. (5) Pemberhentian AKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa: a. mengundurkan diri dari jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (6) PNS yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional AKPD karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional terakhir apabila tersedia lowongan jabatan. (7) Ketentuan mengenai pola dasar karier, alur karier, tugas belajar/ijin belajar, dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
