Pasal 12
BAB 5 — MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PEMBELAJARAN
(1) Pengembangan kompetensi Pejabat Fungsional AKPD dilakukan melalui: a. Pendidikan; b. Pembelajaran klasikal; dan c. Pembelajaran non klasikal.
(2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pemberian tugas belajar bagi AKPD untuk menempuh jenjang pendidikan yang lebih tinggi. (3) Pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan BPPK atau lembaga pelatihan pemerintah yang telah mendapat akreditasi. (4) Pembelajaran non klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan oleh mentor atau coach dari instansi asal atau instansi lain. (5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pelatihan AKPD dan akreditasi lembaga pelatihan pemerintah tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
