PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 36-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN JAMINAN PEMELIHARAAN...
Pasal 14
Dalam hal terjadi perbedaan pemahaman terhadap layanan kesehatan dalam pemberian Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, layanan kesehatan yang dapat dijamin diputuskan oleh Tim Dokter Menteri dan Pejabat Tertentu.
