PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 36-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN JAMINAN PEMELIHARAAN...
Pasal 13
(1) Dalam hal Menteri dan Pejabat Tertentu diberhentikan dari jabatannya, Menteri dan Pejabat Tertentu yang bersangkutan beserta Keluarga tetap memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian Menteri dan Pejabat Tertentu dari jabatannya tersebut ditetapkan. (2) Kementerian Negara/Lembaga harus memberitahukan pergantian Menteri dan Pejabat Tertentu kepada PT Askes (Persero) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pelantikan Menteri dan Pejabat Tertentu yang baru.
