PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 36-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN JAMINAN PEMELIHARAAN...
Pasal 15
Standar Operasional Prosedur yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pelayanan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh PT Askes (Persero) setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
