Pasal 15
BAB 5 — DIREKTORAT PENDANAAN PENGADAAN TANAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Pendanaan Pengadaan Tanah menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan perencanaan pendanaan pengadaan tanah; b. penyusunan kajian manfaat pendanaan pengadaan tanah; c. pelaporan pendanaan pengadaan tanah; d. pelaksanaan perencanaan penggunaan dana jangka panjang/dana cadangan berikut hasil pengelolaannya; e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pendanaan pengadaan tanah; f. pelaksanaan penelitian administrasi dalam rangka pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah; g. penyampaian rekomendasi pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah; h. pelaksanaan rekonsiliasi pendanaan pengadaan tanah; i. penyiapan data dan permohonan penetapan status penggunaan aset hasil pengadaan tanah; dan j. pengelolaan basis data pendanaan pengadaan tanah.
