PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara
Pasal 16
BAB 5 — DIREKTORAT PENDANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Direktorat Pendanaan Pengadaan Tanah terdiri atas: a. Divisi Perencanaan dan Evaluasi Tanah; b. Divisi Pendanaan Tanah I; dan c. Divisi Pendanaan Tanah II.
(2) Direktorat Pendanaan Pengadaan Tanah dipimpin oleh Direktur.
