PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara
Pasal 14
BAB 5 — DIREKTORAT PENDANAAN PENGADAAN TANAH
Direktorat Pendanaan Pengadaan Tanah mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan pendanaan pengadaan tanah, serta monitoring dan evaluasi pendanaan pengadaan tanah.
