Pasal 8
(1) Pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan bentuk usaha tetap sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. pegawai atau orang lain tersebut dipekerjakan oleh Orang Pribadi Asing atau Badan Asing atau subkontraktor dari Orang Pribadi Asing atau Badan Asing tersebut; b. pemberian jasa dilakukan di INDONESIA; dan c. pemberian jasa dilakukan kepada pihak di INDONESIA atau di luar INDONESIA. (2) Untuk penerapan P3B, pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain yang dipekerjakan Orang Pribadi Asing atau Badan Asing merupakan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b sepanjang dilakukan melebihi periode waktu dalam P3B di INDONESIA. (3) Penghitungan periode waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. periode waktu dimulai saat pemberian jasa mulai dilakukan; b. periode waktu berakhir saat pemberian jasa selesai dilakukan;
c. bagian dari hari dihitung penuh 1 (satu) hari, dalam hal periode waktu dihitung berdasarkan hari; d. bagian dari bulan kalender dihitung penuh 1 (satu) bulan, dalam hal periode waktu dihitung berdasarkan hari; dan e. waktu pengerjaan oleh subkontraktor diperhitungkan ke dalam periode waktu, dalam hal Orang Pribadi Asing atau Badan Asing meneruskan pekerjaan kepada subkontraktor.
