Pasal 9
(1) Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c merupakan bentuk usaha tetap sepanjang orang pribadi atau badan bertindak untuk dan atas nama Orang Pribadi Asing atau Badan Asing. (2) Orang pribadi atau badan bertindak untuk dan atas nama Orang Pribadi Asing atau Badan Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang orang pribadi atau badan tersebut: a. menerima instruksi untuk kepentingan Orang Pribadi Asing atau Badan Asing dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatannya; atau b. tidak menanggung sendiri risiko usaha atau kegiatannya. (3) Orang Pribadi Asing atau Badan Asing tidak dapat dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di INDONESIA apabila Orang Pribadi Asing atau Badan Asing tersebut dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di INDONESIA menggunakan agen, broker atau perantara yang mempunyai kedudukan bebas, asalkan agen, broker atau perantara tersebut dalam kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka menjalankan perusahaannya sendiri. (4) Untuk penerapan P3B, dalam hal agen yang berkedudukan tidak bebas hanya melakukan kegiatan
yang bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) maka agen yang berkedudukan tidak bebas tersebut bukan merupakan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c.
