Pasal 7
(1) Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a adalah proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan yang merupakan usaha atau kegiatan Orang Pribadi Asing atau Badan Asing di INDONESIA. (2) Proyek konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. jasa konsultansi konstruksi, yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, manajemen penyelenggaraan konstruksi, survei, pengujian teknis, atau analisis; b. pekerjaan konstruksi, yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, atau pembangunan kembali; dan c. pekerjaan konstruksi terintegrasi, yang meliputi model rancang bangun atau model perekayasaan,
pengadaan, dan pelaksanaan. (3) Instalasi atau proyek perakitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. instalasi atau proyek perakitan yang terkait dengan pengerjaan proyek konstruksi; dan b. instalasi atau proyek perakitan mesin atau peralatan. (4) Untuk penerapan P3B, proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk usaha tetap sepanjang dikerjakan melebihi periode waktu dalam P3B. (5) Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) juga meliputi proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan di INDONESIA yang: a. pengerjaannya dilakukan di luar INDONESIA; dan/atau b. pengerjaannya diteruskan kepada subkontraktor dalam negeri maupun luar negeri. (6) Dalam penentuan periode waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. periode waktu dihitung sejak saat proyek mulai dikerjakan Orang Pribadi Asing atau Badan Asing; b. periode waktu berakhir saat:
- Orang Pribadi Asing atau Badan Asing menyelesaikan pekerjaan dan menyerahkan hasil pekerjaan kepada penerima jasa konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan; atau 2) Orang Pribadi Asing atau Badan Asing menghentikan pekerjaan sebelum pekerjaan selesai; c. penghentian pengerjaan proyek untuk sementara tidak menunda penghitungan periode waktu; d. bagian dari hari dihitung penuh 1 (satu) hari, dalam hal periode waktu dihitung berdasarkan hari;
e. bagian dari bulan kalender dihitung penuh 1 (satu) bulan, dalam hal periode waktu dihitung berdasarkan bulan; dan f. waktu pengerjaan oleh subkontraktor diperhitungkan ke dalam periode waktu, dalam hal Orang Pribadi Asing atau Badan Asing meneruskan pekerjaan kepada subkontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
