PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang...
Pasal 7
BAB 3 — PERMOHONAN, PENAWARAN DAN PELUNASAN LELANG
(1) Pembelian Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain oleh Penyerah Piutang instansi pemerintah melalui Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan dalam hal Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain telah dilakukan Lelang minimal 2 (dua) kali namun tidak laku terjual. (2) Hasil pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai pengurang utang Penanggung Utang.
