PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang...
Pasal 5
BAB 2 — PENYERAH PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH SELAKU PESERTA LELANG
(1) Penyerah Piutang instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hanya dapat menjadi peserta Lelang jika Nilai Limit tidak melebihi sisa kewajiban Penanggung Utang pada Penyerah Piutang instansi pemerintah yang bersangkutan. (2) Sisa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara.
