PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang...
Pasal 4
BAB 2 — PENYERAH PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH SELAKU PESERTA LELANG
(1) Penyerah Piutang instansi pemerintah selaku peserta Lelang harus terlebih dahulu: a. mempunyai kewenangan berdasarkan peraturan peraturan perundang-undangan untuk membeli Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain; atau b. mendapat persetujuan tertulis dari menteri/pimpinan lembaga/pimpinan badan atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri/pimpinan lembaga/pimpinan badan. (2) Penyerah Piutang instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menugaskan pejabat/pegawai di lingkungan instansi Penyerah Piutang untuk mewakili Penyerah Piutang sebagai peserta Lelang.
