PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang...
Pasal 9
BAB 3 — PERMOHONAN, PENAWARAN DAN PELUNASAN LELANG
(1) Penyerah Piutang instansi pemerintah sebagai peserta Lelang hanya dapat melakukan penawaran Lelang sebesar Nilai Limit yang ditetapkan oleh PUPN selaku penjual. (2) Dalam hal terdapat penawaran lain dari peserta selain Penyerah Piutang instansi pemerintah paling sedikit sebesar Nilai Limit, Pejabat Lelang MENETAPKAN peserta selain Penyerah Piutang instansi pemerintah sebagai pemenang Lelang. (3) Dalam hal tidak terdapat penawaran dari peserta selain Penyerah Piutang instansi pemerintah, Pejabat Lelang MENETAPKAN Penyerah Piutang instansi pemerintah sebagai pemenang Lelang.
