PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang...
Pasal 12
BAB 3 — PERMOHONAN, PENAWARAN DAN PELUNASAN LELANG
Surat pernyataan jaminan penawaran Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf a: a. dikembalikan kepada Penyerah Piutang instansi pemerintah, dalam hal tidak ditetapkan sebagai pemenang Lelang; atau b. dilekatkan dalam minuta Risalah Lelang, dalam hal Penyerah Piutang instansi pemerintah ditetapkan sebagai pemenang Lelang.
