Pasal 13
BAB 3 — PERMOHONAN, PENAWARAN DAN PELUNASAN LELANG
(1) Setelah Risalah Lelang dibuat oleh Pejabat Lelang: a. pajak; b. Bea Lelang; dan c. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kepala Kantor Pelayanan menerbitkan surat keterangan yang menjelaskan pemungutan pajak, Bea Lelang, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kepentingan pengurusan balik nama objek Lelang menjadi milik negara/daerah. (3) Format surat keterangan pemungutan pajak dan Bea Lelang tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Format surat keterangan pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
