Pasal 11
BAB 3 — PERMOHONAN, PENAWARAN DAN PELUNASAN LELANG
(1) Penyerah Piutang instansi pemerintah memberitahukan secara tertulis pelaksanaan Pelunasan kepada Kantor Pelayanan yang melaksanakan Lelang. (2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan bukti Pelunasan yang menunjukkan sisa kewajiban Penanggung Utang telah berkurang sebesar Pokok Lelang dikurangi kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penanggung Utang dalam pelaksanaan Lelang. (3) Berdasarkan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Lelang membuat Risalah Lelang dan menyerahkan kutipan Risalah Lelang kepada Penyerah Piutang instansi pemerintah selaku pembeli. (4) Format surat pemberitahuan Pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
