Pasal 99
BAB 10 — DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun RKA Satker BUN TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus berdasarkan penetapan alokasi anggaran BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyampaikan RKA Satker BUN TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu. (3) Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menyampaikan hasil reviu atas RKA Satker BUN TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima RKA Satker BUN TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dengan lengkap dan benar. (4) Hasil reviu RKA Satker BUN TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penyusunan RKA-BUN TKD. (5) Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD MENETAPKAN RKA-BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan. (6) Hasil penelahaan atas RKA-BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa DHP RKA-BUN TKD. (7) DHP RKA-BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai dasar penyusunan DIPA BUN TKD.
(8) Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD MENETAPKAN DIPA BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk dilakukan pengesahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri mengesahkan DIPA BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan menyampaikannya kepada pemimpin PPA BUN Pengelola TKD. (10) DIPA BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (9) digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja BUN dan pencairan dan/pengesahan bagi BUN/kuasa BUN. (11) Ketentuan mengenai daftar isian pelaksanaan anggaran TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Tambahan DBH Migas Otsus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH.
