PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Pasal 100
BAB 10 — DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dapat menyusun perubahan DIPA BUN TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (10). (2) Penyusunan perubahan DIPA BUN TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. (3) Ketentuan mengenai perubahan daftar isian pelaksanaan anggaran TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Tambahan DBH Migas Otsus diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH.
