Pasal 59
BAB 5 — PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEH
(1) Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b digunakan untuk membiayai program dan kegiatan pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain ditujukan untuk membiayai program dan kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Otonomi Khusus Aceh dapat juga digunakan untuk membiayai program pembangunan dalam rangka pelaksanaan keistimewaan Aceh dan penguatan perdamaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
