PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Pasal 58
BAB 5 — PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEH
Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a digunakan untuk: a. paling rendah 30% (tiga puluh persen) untuk belanja pendidikan; dan b. paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) untuk program pembangunan yang disepakati bersama antara Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
