Pasal 55
BAB 4 — PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
(1) Pemerintah Daerah di Provinsi Papua wajib menyusun laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) ayat (2) sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini untuk disampaikan kepada Badan Pengarah Papua, DPRP/DPRK, MRP, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, kementerian/lembaga, dan Pemerintah Daerah provinsi. (2) Untuk tahun anggaran 2024, laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf dd yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Gubenur wajib menyusun laporan tahunan konsolidasi atas pelaksanaan pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dalam 1 (satu) wilayah Provinsi sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf r yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini untuk disampaikan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan tahunan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat uraian: a. rencana anggaran dan Program; b. sumber daya manusia; c. realisasi anggaran dan capaian Keluaran; d. realisasi dan capaian Keluaran SiLPA yang berasal dari TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; e. kendala pelaksanaan dan tindak lanjut penyelesaian; f. foto dan lokasi Kegiatan fisik strategis dan prioritas; dan g. usulan perbaikan tata kelola. (5) Rincian uraian laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. uraian rencana anggaran dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a minimal memuat:
- nominal rupiah serta Keluaran per satuan unit yang bersumber dari masing-masing jenis dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan
- rincian per klasifikasi belanja seperti belanja pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, infrastruktur, operasional pemerintahan, bantuan sosial/keagamaan, bantuan untuk kelembagaan, dan bantuan untuk masyarakat adat yang bersumber dari
masing-masing jenis dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; b. uraian sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b untuk Provinsi Papua memuat informasi sumber daya manusia pengelola TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus minimal mengenai sumber daya manusia berdasarkan OAP dan non-OAP, asal Perangkat Daerah, dan tingkat pendidikan; c. realisasi anggaran dan capaian Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c minimal memuat:
- nominal rupiah serta Keluaran per satuan unit yang bersumber dari masing-masing jenis dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan
- rincian RAP per klasifikasi belanja seperti belanja pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, infrastruktur, operasional pemerintahan, bantuan sosial/keagamaan, bantuan untuk kelembagaan, dan bantuan untuk masyarakat adat yang bersumber dari masing-masing jenis dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; d. realisasi anggaran dan capaian Keluaran SiLPA yang berasal dari TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d merupakan realisasi dan capaian keluaran SiLPA sampai dengan tahun anggaran sebelumnya; e. kendala pelaksanaan dan tindak lanjut penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e merupakan kendala pelaksanaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dan tindak lanjut penyelesaian; f. foto pelaksanaan Kegiatan fisik yang bersifat strategis dan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f merupakan foto pelaksanaan Kegiatan fisik yang bersifat strategis dan prioritas dari TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; g. lokasi Kegiatan fisik strategis dan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f minimal menginformasikan lokasi kabupaten/kota dan distrik yang menjadi tempat pelaksanaan kegiatan fisik dari TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan h. usulan perbaikan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g merupakan usulan perbaikan tata kelola dari TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua. (6) Realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d merupakan nilai realisasi yang telah direviu oleh APIP Daerah atau lembaga Pemerintah yang
berwenang melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Capaian Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d merupakan nilai capaian Keluaran atas pelaksanaan Program dan Kegiatan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua yang telah direviu oleh APIP Daerah atau lembaga Pemerintah yang berwenang melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dikonfirmasi oleh Kementerian Keuangan c.q. kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah Provinsi Papua. (8) Hasil pelaksanaan atas konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dituangkan dalam bentuk laporan hasil konfirmasi capaian Keluaran dan disampaikan kepada Pemerintah Daerah. (9) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah/sekretaris Daerah. (10) Dalam hal penandatanganan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan oleh penjabat Kepala Daerah/penjabat wakil Kepala Daerah/penjabat sekretaris Daerah, laporan tahunan harus disertai dengan surat penunjukan penjabat dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (11) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 15 Maret tahun anggaran berikutnya. (12) Dalam hal batas tanggal penyampaian laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian laporan tahunan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (13) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem informasi terintegrasi dengan disertai surat pengantar yang ditandatangani oleh kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah. (14) Dalam hal muatan uraian laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), laporan tahunan dinyatakan belum dapat memenuhi syarat salur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a. (15) Penyampaian laporan tahunan kepada Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah Provinsi Papua.
